 
                Kemudian juga berdasarkan hadits dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu anha:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha sholat." (HR Muslim nomor 335)
Oleh karena itu, bagi orang yang dahulu haid atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasa Ramadhan sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)