Di dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Wa'il dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:
Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling berat di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala?" Beliau menjawab, "Kamu menjadikan tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal Dia (Allah) yang menciptakanmu."
Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "Membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu."
Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "Berzina dengan istri tetanggamu."
Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat Alquran Al Karim untuk membenarkan ucapan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya)." (QS Al Furqan: 68)
Selanjutnya, berkata Qutaibah bin Said, bercerita kepada kami Lahi’ah dari ibn An’am dari seorang pria dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Pria yang berzina dengan istri tetangganya, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya di hari kiamat, dan tidak akan membersihkannya dari dosa."
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Masuklah ke dalam neraka bersama para penghuninya yang lain." (Diriwayatkan oleh Khara’ithi, hadits lemah (dha'if))
Dikisahkan oleh Sufyan bin Uyainah dari Jami’ bin Syaddad, dari Abu Wa’il dari Abdullah, ia berkata: "Jika timbangan dicurangi, maka hujan akan ditahan. Jika zina muncul (terang-terangan) akan tersebar wabah penyakit. Jika banyak dusta, akan banyak bencana pembunuhan."