Kitab Al-Muhadzzab Imam Asy-Syairazi menyebutkan:
"Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam'."
(Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzdzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331)
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)