Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |12:24 WIB
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah hal ini membuat batal atau boleh? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.

Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Lihat kitab Al Majmu', 6: 222) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement