Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |12:24 WIB
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement