2. Berarti pada bulan Syawal 1443 H, emas tersebut masih berjumlah = 500 gram – 12,5 gram = 487,5 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada Syawal 1444 H, harus dikeluarkan zakat = 2,5 persen x 487,5 gram emas = 12,1875 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan Rp300 ribu.
Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu hukumnya wajib dizakati tiap tahun.
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung zakat emas. Wallahu a'lam.
(Hantoro)