SHOLAT Jumat hukumnya adalah wajib, artinya hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Di mana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Umumnya dilakukan oleh laki-laki, dan dilaksanakan di masjid secara berjamaah.
Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9:
BACA JUGA:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lantas bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakannya? Adakah halangan yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan sholat jumat.
BACA JUGA:
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro menyebutkan, ada 6 hal yang memperbolehkan seseorang tidak sholat Jumat. Berikut diantaranya;
1. Dalam perjalanan atau musafir
Ketika Anda bepergian jauh dalam keadaan mendesak, dan kebetulan berbarengan dengan waktu sholat Jumat, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya. Namun demikian, ia tetap diwajibkan sholat Zuhur sebagaimana kewajibannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya sholat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit."
2. Sakit berat
Selanjutnya seseorang yang dibebaskan dari sholat Jumat adalah ketika sedang sakit berat dan parah. Sehingga ia tidak bisa melakukan aktivitas, maka diperbolehkan untuk meninggalkannya lebih dulu.
Akan tetapi dianjurkan untuk tetap melaksanakan sholat zuhur, sebagai kewajibannya. Jika tidak bisa berdiri, maka diperbolehkan untuk duduk. Begitupun apabila tidak mampu duduk, sholat masih bisa dilakukan dengan cara berbaring.
3. Terjadi gempa bumi
Saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, laki-laki sangat diperbolehkan untuk melewatkan sholat Jumat. Hal ini jelas, karena sedang terjadi peristiwa bencana yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Terlebih jika masjid atau lapangan yang kerap digunakan sebagai tempat jumatan ikut hancur.
Meskipun demikian, sholat Zuhur tetap wajib dilaksanakan. Bisa mencari tempat yang bersih dan memungkinkan untuk dijadikan tempat sholat lima waktu.