Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Jamaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Jawaban Kemenag

Maruf El Rumi , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |11:02 WIB
Bolehkah Jamaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Jawaban Kemenag
Bolehkah Jamaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah jamaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat? Kementerian Agama (Kemenag) akan menjelaskan hal tersebut terkait barang-barang yang dilarang jamaah haji saat di Tanah Suci.

Ternyata, selain jimat, Kemenag menyoroti kebiasaan jamaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat.

Meski sudah dilakukan sosialisasi tetap ada kejadian kejadian yang bisa menganggu fokus aktivitas ibadah jamaah haji di Tanah Suci. Paling sering adalah persoalan rokok dan obat kuat.

"Khusus untuk rokok dan obat kuat ini sering kejadian saat jamaah sampai di Tanah Suci. Apakah jamaah boleh bawa rokok atau obat kuat, boleh. Tapi dalam batas yang wajar," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid kepada MCH di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (13/4/2023).

Subhan menjelaskan kewajaran itu berdasarkan hitung-hitungan normal keseharian. Misalnya, kalau satu hari menghabiskan satu atau dua bungkus, tinggal dikalikan dengan lama tinggal 41 hari. Kalau lebih dari itu dikhawatirkan tidak lolos imigrasi karena bisa dikenakan tuduhan penyelundupan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement