Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang Saja?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |09:38 WIB
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang Saja?
Hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga pada satu orang saja. (foto: Freepik)
A
A
A

ZAKAT fitrah termasuk perintah bagi setiap Muslim. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu.

"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Shallallahu alaihi wassallam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim).

 BACA JUGA:

Zakat fitrah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu.

Namun apakah boleh zakat fitrah satu keluarga diberikan seluruhnya hanya kepada satu orang penerima zakat atau mistahiq?

 Zakat fitrah

Dikutip dari Nu Online, Selasa (18/4/2023), menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq zakat di daerah setempat. Standar minimal rata adalah membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq zakat yang berjumlah delapan.

Semisal ada dua kelompok mustahiq zakat di daerah setempat, faqir dan gharim maka zakat fitrah wajib dibagi kepada enam orang, dengan perincian tiga orang dari golongan faqir, tiga orang dari golongan gharim.

 BACA JUGA:

Jika hal tersebut tidak diterapkan, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq zakat yang tidak diberi, berupa harta paling minimal yang bisa dihargai (aqallu mutamawwal). Sebagian pendapat menyebut ganti ruginya adalah nominal harta yang sebanding dengan sepertiga zakat yang ditunaikan.

Pengecualian berlaku untuk mustahiq berupa ‘amil (panitia zakat), boleh memberikan zakat kepada satu orang saja dari golongan ‘amil. Aturan ini berlandaskan kepada ayat mengenai mustahiq zakat yang disampaikan dalam bentuk plural (jama’), al-fuqara’, al-masakin, dan seterusnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement