ZAKAT fitrah wajib dilakukan bagi setiap muslim saat Ramadhan tiba hingga menjelang sholat Idul Fitri. Namun bagaimana jika terlampau lupa, sehingga Anda malah membayarnya setelah sholat id berlangsung.
Dilansir dari laman NU Online, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5:
BACA JUGA:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: "Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shlat sampai melewati waktunya."
Berbagai kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, menunjukkan, bahwa seseorang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera meng-qadhanya di waktu berikutnya.
BACA JUGA:
Maka sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi menyebutkan;
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya."
Akan tetapi sebagian berpendapat, bahwa jika lupa atau ada halangan yang membuatnya lupa membayar zakat sehingga menunaikannya setelah sholat Idul Fitri, maka tetap bisa diterima. Akan tetapi maknanya menjadi lain, yaitu berubah jadi sedekah.