SIAPAKAH yang tidak boleh membayar zakat? Diketahui bahwa zakat merupakan salah satu Rukun Islam.
Zakat sendiri ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan mendekati Lebaran atau sebelum hari raya Idul Fitri (1 Syawal).
Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang artinya:
"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Shallallahu alaihi wassallam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari dan Muslim).
Tidak sembarangan, orang yang menerima zakat sesuai dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."