Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kadar Fidyah yang Diberikan kepada Orang Miskin?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |10:48 WIB
Berapa Kadar Fidyah yang Diberikan kepada Orang Miskin?
Ilustrasi kadar fidyah yang diberikan kepada orang miskin. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BERAPA kadar fidyah yang diberikan kepada orang miskin? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.

Dihimpun dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari tidak puasa Ramadhan. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa'id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza'i.

Info grafis fidyah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho' kurma, atau 1 sho' sya'ir (gandum) atau ½ sho' hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538)

Al Qodhi 'Iyadh mengatakan, "Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah 1 mud bagi setiap hari yang ditinggalkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21)

Beberapa ulama belakangan seperti Syekh Ibnu Baz, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan Al Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Fatwa Arab Saudi) menyatakan ukuran fidyah adalah setengah sho' dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya).

Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho' sama dengan 4 mud. Satu sho' kira-kira 3 kilogram. Setengah sho' kira-kira 1½ kg.

Hukum yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada 'urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika sudah memberi makan satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan. (Lihat penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31) 

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan. Sebab dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin."

Syekh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan, "Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho' dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho' kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), 'Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.' Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan." (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 66886)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement