Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |16:11 WIB
Niat Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil
Ilustrasi niat fidyah untuk ibu hamil. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

NIAT bayar fidyah untuk ibu hamil. Para ulama masih terjadi perbedaan pendapat, apakah ibu hamil dan menyusui harus qadha puasa, ataukah cukup fidyah, ataukah mesti menunaikan kedua-duanya?

Namun yang jelas jika ibu hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka boleh tidak berpuasa. 

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

"Sesungguhnya Allah meringankan separuh sholat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR An-Nasa'i nomor 2274 dan Ahmad 5/29. Syekh Al Albani dan Syekh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini hasan) 

Niat Fidyah 

Niat qadha puasa Ramadhan atau membayar fidyah cukup diungkapkan dalam hati. Niat sendiri berarti al-qashdu atau keinginan.

Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafadzkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Ulama besar Muhammad Al Hishni berkata:

لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ

"Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazkan." (Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)

Cara Membayar Fidyah 

Cara membayar fidyah utang puasa Ramadhan dengan memberi 1 mud makanan pokok kepada orang miskin. Adapun takaran 1 mud makanan pokok setara dengan 675 gram.

Waktu mengeluarkan fidyah boleh setiap hari yang ditinggalkan puasanya atau digabung pada akhir bulan Ramadhan. Adapun niatnya juga cukup diungkapkan dalam hati. 

Perbedaan Pendapat Ulama 

Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha' dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui memiliki empat pendapat.

Pendapat pertama: Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha' bagi keduanya.

Pendapat kedua: ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh-Dhohak, An-Nakho'i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat keduanya boleh tidak puasa namun harus meng-qadha', tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.

Pendapat ketiga: Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha' dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid.

Pendapat keempat: Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' tanpa ada fidyah. Tapi untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat 'Atho' yang menyatakan ada kewajiban qadha', tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement