Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makna Sujud Syukur Timnas Indonesia Usai Kalahkan Myanmar 5-0 di SEA Games 2023

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |09:05 WIB
Makna Sujud Syukur Timnas Indonesia Usai Kalahkan Myanmar 5-0 di SEA Games 2023
Makna sujud syukur seluruh pihak di Timnas Indonesia U-22 ketika mengalahkan Myanmar dalam SEA Games 2023. (Foto: RCTI Plus)
A
A
A

Dalil Sujud Syukur 

Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa sujud syukur disyariatkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

"Dari Abu Bakroh, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala." (HR Abu Dawud nomor 2774. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)

Juga dari hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberi tahu bahwa tobat Ka'ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

Hukum Sujud Syukur 

Hukum sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Mazhab Syafi'iyah dan Hambali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement