BERIKUT tata cara Sholat Jumat dari awal sampai akhir lengkap syarat sahnya. Sholat Jumat wajib memenuhi syarat sahnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi maka pelaksanaan Sholat Jumat belumlah sah.
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib. Ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumu'ah: 9)
Adapun Sholat Jumat diwajibkan bagi (1) Orang yang mukim atau bukan musafir, (2) Pria, (3) Sehat, (4) Merdeka, (5) Selamat dari lumpuh. (Lihat kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198–199)
Pelaksanaan Sholat Jumat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Adanya khotbah
Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menyebut khotbah Jumat mesti dua kali karena kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian adanya.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hambali. Ulama Syafi'iyah menambahkan bahwa khotbah Jumat bisa sah jika memenuhi lima syarat:
(1) Ucapan puji syukur pada Allah Subhanahu wa Ta'ala, (2) Sholawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, (3) Wasiat takwa (tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khotbah sekaligus), (4) Membaca satu dari ayat Alquran pada salah satu dari dua khotbah, (5) Doa kepada kaum Muslimin di khotbah kedua.
Namun, sebenarnya khotbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasihat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakikat khotbah. Jadi syarat tersebut bukanlah syarat yang melazimkan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)