MENGENAL 3 macam ibadah haji dalam Islam serta pengertiannya. Haji merupakan Rukun Islam urutan yang kelima. Hukum haji adalah fardhu 'ain, wajib bagi setiap Muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Dilansir Rumaysho.com, wajibnya melaksanakan ibadah haji seperti dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran: 97)
Dijelaskan juga dalam hadits. Dari Ibnu 'Umar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Bukhari nomor 8 dan Muslim: 16)