2. Haji Ifrad
Haji Ifrad yakni hanya mengerjakan haji pada musim haji dan tidak mengerjakan umrah. Sehingga, ihram hanya sekali yaitu ihram haji.
Ini berbeda dengan haji tamattu yang berihram dua kali, ihram untuk umrah dan ihram untuk haji. Haji ifrad tidak berkewajiban menyembelih hadyu berbeda dengan haji tamattu.
Pelaksanaan haji ifrad yaitu (1) Ihram di miqat, (2) Thawaf qudum (hukumnya sunnah), (3) Sa'i haji, (4) Melaksanakan haji sebagaimana haji tamattu mulai tanggal 8 Dzulhijjah hingga thawaf wada.
Namun setelah thawaf qudum dan sa'i haji, ia tidak mencukur/menggundul rambut, akan tetapi ia tetap berihram dengan kain ihramnya hingga lanjut pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Jika dia sudah melaksanakan sa'i haji –ketika thawaf qudum– maka setelah thawaf ifadhoh ia tidak perlu sa'i haji lagi.