Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.
Kuota reguler tambahan tersebut, akan diisi 5.765 jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota. Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan.
(Erha Aprili Ramadhoni)