Dia mengatakan persiapan kedatangan jamaah haji khusus sepenuhnya diatur PIHK atau biro perjalanan yang mendapatkan izin menteri agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
ugas Kemenag adalah mengawasi pelayanaan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan.
"Kami akan melakukan pengawasan mulai pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut," kata Rudi.
(Nanda Aria)