BAGI jamaah haji dan umrah harus mengetahui miqat. Pasalnya, miqat berkaitan dengan dimulainya mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah tersebut di Tanah Suci.
Miqat adalah waktu atau tempat yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sebagai pintu masuk memulai ibadah haji atau umrah. Tepatnya adalah tempat atau waktu bagi seseorang untuk memulai ibadah haji.
Setelah mengambil miqat, jamaah haji atau umrah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat mengenakan pakaian ihram.
Miqat terbagi menjadi dua macam yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah.