Advertisement
Advertisement

Tarif Resmi Sewa Jasa Kursi Roda dan Skuter Masjidil Haram

Maruf El Rumi , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |19:34 WIB
Tarif Resmi Sewa Jasa Kursi Roda dan Skuter Masjidil Haram
Penyewaan sekuter di Masjidil Haram (foto: Okezone/Maruf)
A
A
A

MADINAH - Jemaah haji lansia atau yang merasa kurang fit kondisinya disarankan menggunakan jasa kursi roda, atau skuter elektrik saat menjalani ibadah thawaf atau sai di Masjidil Haram. Namun, jemaah diminta menggunakan jasa penyewaan resmi dari Masjidil Haram.

Penggunaan alat bantu tidak akan memengaruhi syarat sah ibadah thawaf dan sai yang dilakukan. Penegasan itu disampaikan konsultan Ibadah Haji PPIH KH Ahmad Wazir Ali. Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang menegaskan melaksanakan tawaf dan sa'i menggunakan skuter ada landasan dalilnya.

"Ada dalilnya. Beliau (Nabi Muhammad SAW) pernah menjalankan tawaf dengan naik Unta dan menyalami Hajar Aswad dengan tongkatnya," terang Kiai Wazir kepada wartawan yang tergabung dalam kepanitiaan PPIH Arab Saudi, Jumat (02/06/2023) di Madinah.

Namun, Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Kholilurahman menghimbau jemaah menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidil Haram. Himbauan tersebut menyusul ada 4 jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena menggunakan jasa pendorong ilegal saat tawaf pada Minggu (4/6).

”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.

Kelima jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sebelum menyelesaikan thawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi kelima jemaah tersebut. Lima orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.

Mereka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan. Petugas haji dari perlindungan jamaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement