Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Kelima jemaah itu pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Dia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai 350 riyal sekitar Rp1.4 juta per orang. Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal (Rp695 ribu - Rp993 ribu) per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal (Rp596 ribu) per orang.
Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal (Rp457 ribu) per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal atau Rp225 ribu per orang
(Awaludin)