INI hukumnya mendahulukan aqiqah dibanding kurban. Ada Muslimin yang mempunyai dana terbatas dan direncanakan untuk menyembelih hewan kurban. Namun di sisi lain, anaknya juga belum sempat diaqiqahkan.
Dilansir Konsultasisyariah.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun kurban hukumnya sunnah muakkad (yang sangat ditekankan).

Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
"Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya."
Kalimat "hendak berkurban" menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib. Berdasarkan hal ini, keputusan yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Sebab, keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua kambing untuk aqiqah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan kurban.
(Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr Abdullah Al Faqih, fatwa nomor 44768)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)