Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Dilarang Menjual Kulit Hewan Kurban?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |13:12 WIB
Benarkah Dilarang Menjual Kulit Hewan Kurban?
Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

BENARKAH dilarang menjual kulit hewan kurban? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan dalil-dalilnya.

Dilansir Muhammadiyah.or.id, diterangkan bahwa di antara hadits yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu:

Info grafis tips dan trik memilih hewan kurban. (Foto: Okezone)

"Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang aku membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement