Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Dilarang Menjual Kulit Hewan Kurban?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |13:12 WIB
Benarkah Dilarang Menjual Kulit Hewan Kurban?
Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement