BERIKUT ini dibahas 10 perbedaan aqiqah dan kurban menurut Alquran serta hadits. Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat ditekankan.
Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
"Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya."
Perbedaan Aqiqah dan Kurban
1. Dari pengertiannya
Aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing atau domba. Aqiqah dilakukan oleh orangtua ketika anaknya lahir untuk melakukan penyembelihan hewan sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sementara kurban memiliki perbedaan dengan aqiqah. Kurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari raya haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tiga Hari Tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
2. Tujuan disyariatkannya
Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, tujuan disyariatkannya kurban adalah dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Nabi Ismail Alaihissallam. Sebagaimana tercatat dalam Alquran:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: 'Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!' Ia menjawab: 'Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar'." (QS Ash-Shafaat: 102)
Sedangkan Aqiqah dilaksanakan oleh orangtua dalam rangka bersyukur atas kelahiran buah hatinya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari nomor 5049:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir. Ia berkata, "Pada anak lelaki ada kewajiban aqiqah."
Dan-Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dan-berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar-Rabab dari Salman bin Amir Adl-Dlabiyyi dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As-Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl-Dlabbi ia berkata:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pada anak laki-laki ada kewajiban aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya'." (HR Bukhari nomor 5049)
3. Hewan yang disembelih
Dalam kurban, hewan yang disembelih ada tiga yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba. Sedangkan pada aqiqah, jenis hewan yang disembelih hanyalah kambing atau domba. Untuk kondisi hewan yang dikurbankan relatif sama, yaitu sehat dan tidak cacat.
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi nomor 1505)
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang'." (HR Abu Dawud nomor 2802)
4. Jumlah hewan yang disembelih
Ada perbedaan jumlah hewan kurban dan aqiqah yang disembelih. Dalam kurban, satu sapi atau unta boleh dijadikan kurban untuk tujuh orang, dan kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang. Namun, niat dan pahalanya boleh diniatkan untuk diberi kepada satu keluarga.
Sedangkan untuk aqiqah, jumlahnya disesuaikan jenis kelamin bayi yang lahir. Bayi laki-laki disunnahkan menyembelih dua kambing atau domba. Sedangkan untuk bayi perempuan jumlahnya hanya satu kambing atau domba.
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Siapa yang dikarunia seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, hendaknya dia menyembelih. Untuk anak laki-laki dua kambing yang cukup. Dan untuk anak wanita satu kambing." (HR Albany)
5. Waktu penyembelihan
Ada perbedaan waktu penyembelihan kurban dan aqiqah. Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dilanjutkan hingga Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah dikerjakan pada hari ketujuh setelah bayi lahir.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama." (HR Abu Dawud nomor 2838)