KURBAN atau bayar utang dulu? Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan berkurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah.
Dikarenakan kurban hukumnya sunnah, maka ada aturannya. Apabila seseorang masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau, kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu," kata Buya Yahya seperti dilansir kanal YouTube Al Bahjah TV.
Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utang lebih dulu.