Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurban atau Bayar Utang Dulu?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |17:38 WIB
Kurban atau Bayar Utang Dulu?
Ilustrasi membeli hewan kurban atau membayar utang dulu. (Foto: Okezone)
A
A
A

KURBAN atau bayar utang dulu? Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan berkurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah.

Dikarenakan kurban hukumnya sunnah, maka ada aturannya. Apabila seseorang masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.

Buya Yahya. (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau, kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu," kata Buya Yahya seperti dilansir kanal YouTube Al Bahjah TV.

Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utang lebih dulu. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement