Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurban atau Bayar Utang Dulu?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |17:38 WIB
Kurban atau Bayar Utang Dulu?
Ilustrasi membeli hewan kurban atau membayar utang dulu. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkurban.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapat izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," tandasnya.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement