KURBAN atau bayar utang dulu? Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan berkurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah.
Dikarenakan kurban hukumnya sunnah, maka ada aturannya. Apabila seseorang masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau, kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu," kata Buya Yahya seperti dilansir kanal YouTube Al Bahjah TV.
Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utang lebih dulu.
Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkurban.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapat izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," tandasnya.
Allahu a'lam.
(Hantoro)