Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Larangan dalam Berkurban yang Wajib Diketahui Semua Muslim

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |10:28 WIB
11 Larangan dalam Berkurban yang Wajib Diketahui Semua Muslim
Ilustrasi larangan dalam berkurban yang wajib diketahui semua Muslim. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI larangan dalam berkurban yang wajib diketahui semua Muslim. Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan amal salih yang menunjukkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sebelum menyembelih hewan kurban, ada baiknya shohibul qurban mengetahui terlebih dahulu larangan sebelum melaksanakannya. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti telah Okezone himpun: 

1. Memotong kuku dan rambut

Dilansir laman Rumaysho, kaum Muslimin yang hendak berkurban dilarang melakukan memotong kuku ataupun rambut. Larangan ini berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Hal tersebut sesuai hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan kurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barang siapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." 

2. Menyembelih sebelum Sholat Idul Adha

Dilarang menyembelih hewan kurban sebelum Sholat Idul Adha. Hewan yang dijadikan kurban baru boleh disembelih setelah sholat id dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik).

Terkait waktu penyembelihan hewan kurban dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah sholat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin." (HR Bukhari nomor 5546) 

Info grafis ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

3. Menyembelih tidak menyebut nama Allah Ta'ala

Larangan selanjutnya adalah meninggalkan membaca doa saat melakukan proses penyembelihan. Diketahui dalam tata cara dalam penyembelihan, setiap hewan yang disembelih harus diawali dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apabila orang yang menyembelih meninggalkan tata cara ini, maka hewan tersebut tidak halal untuk dimakan. Maka itu, perlu ada kehati-hatian bagi siapa saja yang akan melakukan penyembelihan. Termasuk orang yang memiliki hewan kurban tersebut dan ingin melakukan penyembelihan sendiri.

Bagi orang yang ingin melakukan penyembelihan hewan sendiri, dapat mengawali dengan membaca Bismillah ataupun nama Allah Subhanahu wa ta'ala lainnya. Sedangkan bagi orang lain yang diberi kesempatan melakukan penyembelihan, bisa menggunakan doa sebagai berikut:

Bismillaahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka 'an Fulaanin'

"Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari ... (pemberi kurban)."

4. Menyembelih tidak menghadap kiblat

Saat umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri, hendaknya juga mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Selain menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, adab-adab yang perlu diperhatikan adalah menyembelih hewan kurban menghadap kiblat.

Sebab, syariat ini wajib diikuti oleh siapa pun yang akan melaksanakan penyembelihan. Bahkan berdosa orang yang dengan sengaja meninggalkannya. Adapun dalil tata cara menyembelih sebagai berikut.

"Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan unta-uhadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain." (HR Malik dalam Al Muwatha' nomor 1405) 

5. Menjual daging kurban

Pada hakikatnya hewan yang dikurbankan adalah hak untuk orang yang membutuhkan. Sehingga, orang yang melakukan kurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan.

Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Hajj Ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Selain Aurat Al Hajj, ada dalil lain yang membahas hal ini dalam sebuah hadis riwayat Al Hakim:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya."

Dari penjelasan hadis tersebut sangat jelas bahwa hewan yang dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh sedikit pun bagian dari tubuh hewan kurban tersebut untuk diperjualbelikan, termasuk kulitnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement