Selanjutnya seperti dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib bahwa disunahkan menggemakan takbir pada malam hari raya Idul Fitri. Hal ini diperuntukkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, di mana pun berada.
Muhammad bin Qasim Al Ghazi mengatakan, "Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir, baik yang sedang di rumah, di jalan, masjid ataupun sedang di pasar. Dimulai dari terbenanmya matahari pada malam hari raya berlanjut sampai Sholat Idul Fitri."
Bagi umat Islam yang melantunkan takbir pada malam tersebut maka akan melunturkan dosa-dosa yang telah diperbuat. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وقال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم اكثروا من التّكبير ليلة العيدين فإنّه يهدم الذّنوب هدما
"Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (Fitri dan Adha) karena hal tersebut dapat melebur dosa-dosa."
Allahu a'lam bissawab.
(Hantoro)