SEBAGAI nasabah bank, terkadang masyarakat akan mendapat bunga dari hasil menabung atau menyimpan uang sebagai tanda balas jasa.
Pemberian bunga dari bank ini ternyata dalam ajaran dan aturan tata kelola keuangan syariah merupakan suatu keadaan yang menjurus pada riba.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bersabda, "Rasulullah Shallallahu alahi wassallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya, mereka semua sama."
Namun, ternyata adanya bunga bank dapat disiasati, apabila berada dalam posisi nasabah yang menerima uang riba.