JEDDAH - Sebanyak 633 jamaah haji telah mengajukan tanazul kepada Daker Bandara Petugas Pelayanan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Jumlah tersebut beberapa di antaranya sudah dipulangkan ke Tanah Air.
Tanazul bisa disebut sebagai pepindahan kloter. Baik itu untuk percepatan atau mundur dari jadwal awal, dengan sarat ada seat di penerbangan yang dituju. Tabazul percepatan adalah untuk jamaah lansia atau sakit layak terbang. Atau jamaah yang memiliki penugasan spesifik dan tidak bisa diwakilkan sehingga harus pulang ke Tanah Air.
Sedangkan Tanazul mundur, berarti lebih lambat dari jadwal kloter yang sebenarnya. Ini biasanya jamaah pasien Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang tidak layak untuk melakukan perjalanan.
Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Sri Darfatihati menjelaskan keputusan seorang jemaah ditanazulkan atau tidak merupakan wewenang (KKHI), yang akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan pengangkut jamaah haji.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Tanazul diberioan. Misal untuk jamaah sakit harus ada medical record (jemaah terkait). Selanjutnya, dokter kter KKHI menghubungi dokter maskapai untuk berkomunikasi dengan Yanpul.
Sedangkan terkait kantor harus ada surat dari pimpinan. "Selama ini, dalam satu paling banyak 7 jamaah," kata Sri di Bandara King Abdul Aziz, Jddah. Kamis (13/7).