Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Jamaah Haji Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah?

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |18:10 WIB
Bolehkah Jamaah Haji Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah?
Haji. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejak tanggal 10 Juli 2023, jamaah gelombang II secara bertahap diberangkatkan ke Madinah untuk ibadah Arbain. Selain Arbain, jemaah juga berkesempatan ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah. PPIH telah mengatur mekanisme jamaah haji Indonesia masuk Raudhah.

Lalu, apakah jamaah haji wanita dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah? Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri (المكث ) di masjid. (Muhammad Athiah Khamis, kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj, hlm 156).

 BACA JUGA:

“Berikut pandangan para fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta, Sabtu (15/07/2023).

Pertama, kata Dodo, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

 BACA JUGA:

“Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement