Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia gunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus-menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah.
Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, sholat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.
Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari, maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.