Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |09:33 WIB
Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara
Ilustrasi Kemenag menghentikan sementara izin empat penyelenggara umrah. (Foto: Antara)
A
A
A

Dalam kesempatan sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan serta pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," imbaunya.

Dia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah. 

"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," ujarnya.

"Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurut dia, program tersebut sangat penting bagi para calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan.

"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement