Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Jatuhkan Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional, Komnas Haji Beri Dukungan

Hantoro , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |09:02 WIB
Kemenag Jatuhkan Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional, Komnas Haji Beri Dukungan
Ilustrasi Komnas Haji dukung Kemenag beri sanksi travel umrah tidak profesional. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah memberi sanksi terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak prosefional. Izin keempat travel umrah itu dibekukan, berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Semuanya dijatuhi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah.

Info grafis doa saat masuk Kota Makkah dan melihat Kakbah. (Foto: Okezone)

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih lagi pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Pihaknya mendukung langkah "Law Inforcemant" Kemenag tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jamaah agar tidak terulang kasus First Travel dan Abu Tour.

"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi covid-19," ungkapnya, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Senin (14/8/2023). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement