Sebagaimana yang diketahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui kebijaksanaan-Nya yang tidak terbatas dapat menyebabkan seorang bayi meninggal dunia karena sakit. Demikian pula, Allah Ta'ala memutuskan bahwa anak laki-laki itu harus dibunuh.
Maka atas perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Nabi Khidir Alaihissallam tidak membunuh anak itu karena dia adalah seorang kafir. Sesuai instruksi Allah Ta'ala, dia melakukannya untuk mencegah bahaya nyata yang akan dia timbulkan terhadap orangtuanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dengan lidah Nabi Khidir Alaihissallam:
وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا
"Dan tentang anak laki-laki itu, orangtuanya beriman, dan kami khawatir dia akan membebani mereka dengan pelanggaran dan kekafiran." (QS Al Kahfi (18): 80)