BUYA Yahya mengungkap hukum bisnis mata uang kripto. Trading cryptocurrency atau mata uang kripto seperti bitcoin menjadi salah satu pilihan investasi di zaman modern ini.
Investasi dalam bentuk trading cryptocurrency atau mata uang kripto memang banyak menjadi pembahasan di kalangan ekonom dan pengamat digital beberapa waktu belakangan.
Bukan hanya itu, banyak juga yang mempertanyakan ketentuan syariat mengenai investasi dalam bentuk mata uang digital ini.
Ulama karismatik asal Cirebon Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya juga sempat mendapat pertanyaan seputar hukum bisnis mata uang kripto atau bitcoin. Ia secara tegas menyampaikan hasil ijtihad sejumlah ulama yang memutuskan hokum bisnis bitcoin adalah haram.
"Bitcoin itu kalau kita cermati sumbernya dari mana? Anda tahu sumbernya? Siapa yang membuat? Itu perorangan atau organisasi? Coba ditanya saja bingung," katanya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Sesuatu yang tidak jelas, hanya angka-angka saja, bukan seperti uang yang bisa dipegang dan seterusnya," lanjutnya.
Buya Yahya juga menjelaskan berbisnis bitcoin tidak ada jaminan dari negara karenanya jika ada persoalan di kemudian hari seperti apa penyelesaiannya.
"Coba kalau Anda punya masalah (dengan bisnis bitcoin), bagaimana Anda menyelesaikannya?" sebutnya.
"Belum lagi kemungkinan akan dibobol oleh orang-orang, sehingga akan habis nilainya, bisa saja," kata Buya Yahya.
Pada intinya Buya Yahya menyoroti soal ketidakjelasan transaksi mata uang kripto atau bitcoin. Apalagi nilai fluktuasi nilai ekonomi bitcoin yang dipengaruhi oleh persepsi.
"Dia akan makin terangkat (nilainya) hanya karena kepercayaan orang saja," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)