Selain itu alasan kenapa hewan kurban harus jantan juga tidak menjadi masalah. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab mengatakan jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal akikah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban juga tidak ada masalah.
Sementara, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan sebagai pilihan hewan kurban. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)