KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan hukum menikahi sekaligus dua wanita yang punya hubungan darah. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam?
Dikutip dari nu.or.id, Gus Baha menyatakan dalam hukum Islam, seorang pria dilarang menikahi seorang wanita sekaligus neneknya secara bersamaan. Larangan itu berdasarkan tafsir Alquran Surat An-Nisa Ayat 23:
وان تجمعوا بين الاختين الا ما قد سلف
"Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
"Dalam fikih, yang tidak boleh dinikahi itu bukan hanya dua saudara kandung, tapi juga tidak boleh menikahi secara bersamaan seorang perempuan sekaligus neneknya," jelas Gus Baha saat mengisi Maulid Nabi Muhammad di Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang.
Gus Baha kemudian menjelaskan bahwa para ulama memaknai lafadz wa antajma'u bainal ukhtain (وان تجمعوا بين الاختين) yaitu larangan menikahi seorang perempuan secara bersamaan dengan perempuan lain yang mana keduanya ada hubungan mahram, hubungan darah.
Kiai Bisri dalam tafsir Al-Ibriz memaknai kata وان تجمعوا بين الاختين yaitu mengumpulkan dua orang perempuan yang masih ada ikatan darah atau mahram.
"Karena di nash-nya yang haram dinikahi secara bersamaan adalah dua perempuan saudara kandung. Namun, maksudnya yaitu perempuan yang masih ada hubungan mahram. Inilah pentingnya teks atau nash dikawal oleh ulama," papar Gus Baha.
Ia menambahkan, dalam memahami dan mempelajari tafsir Alquran, dirinya mengiringi dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar pemahamannya utuh.
Oleh karena itu dalam memahami teks atau nash Alquran tentang keharaman menikahi dua saudara kandung secara bersamaan juga berlaku larangan menikahi seorang secara bersamaan dengan bibinya. Juga dilarang menikahi perempuan sekaligus ibu kandungnya.
"Juga diharamkan menikahi secara bersamaan seorang perempuan dengan bibinya (saudara kandung perempuan dari ayah atau ibu)," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)