Pembangunan di lahan umum tentu saja akan berdampak pada kesenjangan sosial karena tanah yang sebenarnya digunakan secara umum untuk berbagai keperluan masyarakat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang membangun kuburan dan memperindah dengan cara diplester.
Dalam hadits dijelaskan: ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ» “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” (HR Muslim).
Dengan mengetahui hukum tersebut, alangkah baiknya bila kita sendiri mengetahui salah satu makam keluarga kita yang berada di pemakaman umum (bukan tanah pribadi) dan masih saja dibangun maka agar secara sukarela membongkarnya demi kemaslahatan bersama.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hafid Fuad)