Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Salah Satunya Terkait Denda

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |14:21 WIB
Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker, Salah Satunya Terkait Denda
Ilustrasi Kemenag ungkap risiko umrah backpacker. (Foto: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)
A
A
A

UMRAH backpacker kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Apalagi setelah salah satu penyelenggaranya dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan umrah backpacker merupakan aktivitas umrah non-prosedural. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bisnis perjalanan ibadah umrah dipegang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Umrah. (Foto: Haji.kemenag.go.id)

"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar," kata Nur, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dia turut mengungkapkan sejumlah risiko jika masyarakat menggunakan layanan umrah backpacker. Pertama, melanggar undang-undang, karena tidak diatur dalam UU 8/2019 bisnis perjalanan ibadah umrah.

"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang. Kalau dia orang Islam, ada dalil di Alquran kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul. dan taat pada ulil amri. Mereka berarti tidak taat pada ulil amri. Misalnya kalau tujuannya ibadah diawali dengan pelanggaran syariat. Seperti orang sholat tapi kadang-kadang kena najis atau kena hadas kan sayang. Dia udah capek-capek ibadahnya, tapi diawali dari pelanggaran," bebernya.

Adapun dalam Pasal 115 UU 8/2019 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU. Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun," ujarnya. 

Kedua, perjalanan umrah backpacker tidak ada jaminan layanan. Diakui bahwa biayanya lebih murah, lebih lancar, namun berbasis teori. Faktanya di lapangan umrah menggunakan layanan backpacker akan sungguh menyulitkan.

"Masyarakat Indonesia dengan Saudi itu budayanya berbeda, bahasanya beda, alamnya beda, sistem pemerintahannya. Kalau ada masalah maka siapa yang menjamin kan kasihan," kata dia.

Lantas, Nur Arifin mencontohkan bahwa jika jamaah umrah backpaker tiba-tiba sakit, maka Pemerintah Arab Saudi tidak akan bertanggung jawab karena tidak menggunakan visa umrah.

"Kalau menggunakan visa umrah ada unsur asuransi ditanggung kesehatan selama di Saudi maka semua rumah sakit Saudi menjamin. Tetapi kalau tidak ada tentu mereka tidak mau menerima. Siapa yang bertanggung jawab, sementara travelnya enggak jelas dan sebagainya akhirnya masyarakat jadi korban," paparnya.

Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menaati peraturan yang ada di Indonesia dengan mendaftar ibadah umrah melalui PPIU. Lembaga berizin tersebut diharapkan dapat menjamin seluruh layanan yang diperlukan jemaah saat hendak berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Oleh karena itu, maka ayo kita dukung aturan, kita dukung travel-travel yang berizin, sehingga ibadah kita berbasis ibadah yang sah sesuai syariat dan ada jaminan layanan. Kalau menggunakan travel yang sah kita semua bisa hidup tertib sesuai aturan sehingga bisa beribadah berbasis sah, Insya Allah mabrur," tutupnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement