MIQAT adalah tempat yang ditentukan Rasulullah SAW atau khalifah yang telah diberi petunjuk sebagai titik awal pelaksanaan haji dan umrah bagi semua jamaah dari empat arah.
Miqat dalam bahasa ميقات, yang berarti tempat yang sudah ditetapkan. Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan).
Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji. Miqat yang dilaksanakan berdasarkan waktu disebut miqat zamani, sedangkan miqat yang dilakukan berdasarkan tempat disebut miqat makani.
Miqat Makani:
Adalah batas tempat yang telah ditetapkan untuk memulai ihram. Miqat makani untuk umrah ada lima, yaitu:
* Darul Qamar, yaitu sebuah tempat di Makkah yang terletak di sebelah utara Masjidil Haram, sekitar 7 kilometer.
* Yalamlam, yaitu sebuah tempat di sebelah timur Makkah, sekitar 88 kilometer.
* Juhfah, yaitu sebuah tempat di sebelah barat Makkah, sekitar 188 kilometer.
* Qarnul Manazil, yaitu sebuah tempat di sebelah selatan Makkah, sekitar 94 kilometer.
* Zatu Irqin, yaitu sebuah tempat di sebelah selatan Makkah, sekitar 80 kilometer.