* Untuk mempersiapkan jamaah secara spiritual dan fisik sebelum memasuki Mekkah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait miqat makani:
* Jamaah yang telah melewati miqat makani harus melakukan ihram, meskipun ia hanya ingin berkunjung ke Mekkah tanpa melakukan ibadah haji atau umrah.
* Jamaah yang melewati miqat makani tanpa ihram karena lupa atau ketidaktahuan, maka ia harus membayar dam.
* Jamaah yang melewati miqat makani karena terpaksa, misalnya karena pesawatnya terlambat, maka ia tidak perlu membayar dam.
* Jamaah yang bertempat tinggal di Mekkah, maka ia bisa melakukan ihram dari tempat tinggalnya.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
(Maruf El Rumi)