DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah telah mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut dia, penyelenggaraan haji dan umrah harus sesuai regulasi.
"Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU, baik umrah secara perseorangan (private) maupun berkelompok (group)," terangnya di Jakarta, dikutip dari Haji.kemenag.go.id, Kamis (23/11/2023).
Umrah mandiri atau backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu, umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.
Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengoordinasi keberangkatan.
"Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah," jelasnya.
Pernyataan tersebut sesuai UU 8/2019 Pasal 115 dan 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa: "Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah."
Sedangkan di Pasal 117 disebutkan: "Setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah."
"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengoordinasi keberangkatan jamaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana 6 tahun atau denda Rp6 miliar," tegasnya.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Pasal 124 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.
"Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar jamaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri," pungkasnya.
(Hantoro)