Bagi jamaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus-nya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, calon jamaah haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
"Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," paparnya.
"Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," sambungnya.
Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Oleh karena itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
"Untuk kepesertaan JKN bagi jamaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," pungkasnya.
(Hantoro)