Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Kemenag Usul Setoran Awal Biaya Haji Rp40-45 Juta per Jamaah

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |12:30 WIB
Ini Alasan Kemenag Usul Setoran Awal Biaya Haji Rp40-45 Juta per Jamaah
Ilustrasi Kemenag usul setoran awal biaya haji naik jadi Rp40-45 juta per jamaah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR bersama Kemenag telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah rerata sebesar Rp56,04 juta. 

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Besaran BPIH sendiri ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement