Dalam lafadz Imam Muslim disebutkan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
"Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji." (HR Muslim nomor 1256)
Dalam lafadz Imam Bukhari yang lain disebutkan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
"Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku." (HR Bukhari nomor 1863)
Demikian penjelasan mengenai pahala umrah di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)