Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syari bagi seseorang untuk meninggalkan Sholat Jumat.
Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah Sholat Jumat, sebagaimana keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat." (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan I, halaman 67)
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan Sholat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan Sholat Jumat. Tetapi, dia wajib menggantinya dengan Sholat Dzuhur 4 rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)